Yayasan Difabel Mandiri Indonesia

Penyelenggaraan Sarana Penunjang Angkutan Umum

20160602_095426

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Forum Komunikasi Penanganan Pengaduan Konsumen

dengan topik bahasan
:” Penyelenggaraan Sarana Penunjang Angkutan Umum”.
Tujuan Forum komunikasi adalah untuk rnendapatkan masukan terkait dengan upaya pengembangan perlindungan konsumen pengguna jasa transportasi darat termasuk fasilitas pendukungnya.

Hari/tanggal : Kamis,2 Juni2016
Waktu : Pukul 08.30 s/d selesai
Tempat : Ruang Dahlia
Gedung I Lt.l Kementerian Perdagangan Rl.
Jln. Ml Ridwan Rais No.5 Jakarta Pusat.

Pendahuluan
Angkutan Massal Berbasis Jalan
Tugas dan Fungsi serta Peranan BPKN Serta permasalahan sarana penunjang angkutan umum.
penyelengara layanan publik meliputi
– Dana APBD, APBN serta anggaran Pemerintah lainnya
– Saran dan pertimbangan pemerintah terhadap perundang undangan.
– Fasilitas pendukung berbasis SPM (Standar Pelayanan Minimal)meliputi : fasilitas pejalan kaki, fasilitas parkir, halte, tempat istirahat (rest area), Lampu jalan dsb
– Jenis Pelayanan serta permasalahannya
> masalah keamanan
> masalah keselamatan
> masalah kenyamanan
> masalah kejangkauan
> masalah kesejahteraan

Moderator : Dr. Zainal (dari BPKN)

yang akan dibahas dalam forum diskusi antara lain :

– apa itu SPM (standar Pelayanan Minimal) dalam menteri perdagangan??
– Indikasi seberapa jauhnya SPM itu dilaksanakan?? agar pemerintah bisa mengendalikan, membatasi untuk penguna jalan pribadi
– Jika angkutan massal sudah mencapai SPM apa peranan pemerintah selanjutnya untuk : penyelenggara Angkutan Massal & Konsumen itu sendiri
– Meningkatkan disiplin Masyarakat dalam transportasi umum
– Masalah Penunjang Angkutan umum.

Forum Diskusi 1 oleh Ir. Husna Zahir (komisioner BPKN Bidang Pelayanan Dan Pengkajian Aduan)
– Masalah tentang Halte
* Apakah sudah aman dan nyamankah halte yang ada di indonesia
* Sudahkan halte difungsikan secara maksimal dengan Menaik turunkan penumpang di halte yang tersedia.
– Pembiayaan dan perubahan tarif transportasi umum
– Dari hasil survey sekitar 85% rakyat ingin disiplin, Tertib, dan taat

Forum Diskusi ke 2 Oleh Bpk. Ariyanto Utomo ( Kementrian Perhubungan RI)
Tanggung jawab pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan , penyelenggaraan sarana penunjang Angkutan Umum
jenis pelayanan meliputi : keamanan , keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, keteraturan (atau yang biasa disebut Standar Pelayanan Minimal)

Forum Diskusi ke 3 Oleh Bpk. Priyanto ( Kepala Dinas Perhubungan dan transportasi Pemerintah Prov. DKI Jakarta)
Implementasi hasil yang telah dicapai dinas perhubungan prov. DKI jakarta diantaranya
– Mulai membangun Alat penunjang angkutan umum ramah untuk difabel ( contohnya di depan RSCM & terminal Bis Rawamangun) dengan adanya tambahan portal S untuk pengguna kursi roda
– Perbaikan Halte dan JPO (Jembatan Penyebranngan Orang)
– Mengatur Penguna Car By works, by cycling
– memberi sangsi untuk Pengguna jalan raya yang tidak menaati SPM (contohnya Pengurangan Jumlah Kopaja dijakarta) pergantian jumalh armada dari 3 bis kecil menjadi 1 bis sedang atau 2 bis sedang diganti dengan 1 bis besar

Forum Diskusi ke 4 Oleh Bpk. Dmaningtyas (Pengamat Transportasi Darat)
Kendala dalam penegakan regulasi dibidang transportasi darat khususnya untuk sarana penunjuang angkitan umum sehingga tercapai sistem transportasi yang aman dan tertib , contohnya
1. angkutan umum yang mengetem disekitar halte bisa bukan di halte bisnya itu sendiri
2. Letak halte yang tidak stategis
3. supir angkutan ekonomi yang menyetir angkutan umumnya secara ugal ugalan karena tidak adanya pelatihan untuk pengemudi angkutan umum.
4. potensi untuk memenuhi SPM hanya ada di jakarta
5. pengembangan angkutan umum yang baik hanya ada di jakarta sedangkan ditempat lain tidak adanya jalur trayek yang pasti, bis yang jumlahnya terbatas dll
6. perkembangan angkutan umum didaerah tidak berkembang
7. banyaknya penumpang kelas menengah ke bawah pada pengguna transportasi darat sehingga tidak tahu apa itu SPM (standar pelayanan minimal)
8. Halte di indonesia yang tidak bagus karena pemerintah lebih banyak memfasilitasi kendaraan bermotor karena dianggap lebihmenguntungkan ketimbang dengan mengurusi hal ini.
Kemauan pelajan kaki tergantung dengan trotoar karena bentuk trotoar di indonesia yang naik turun sehingga membuat malas pejalan kaki berjalan di trotoar
9. Harus adanya managemen halte dan JPO seperti bekerja sama dengan pihak swasta dengan kompensasi Iklan di Halte.

FeedBack dari :

1. Organda
– Melalui Pengujian Layak / Tidaknya beroperasi Bisa lolos tapi sering terjaring pelanggaran
– Memaksa Agar Penumpang naik dan turun di halte
– Dengan alsan Mengejar setoran Pengemudi Organda jarang yang berhenti di halte karena mereka lebih memilih berhenti ditempat yang banyak penumpang
– Pengaduan di angkutan umum
– Perlu adanya pendidikan untuk pengemudi dan harus adanya apresiasi untu pengemudi teladan yang bukan hanya bisa bertemu dengan presiden saja contohnya seperti itu

2. Bina Marga
– Pembangunan fisik terkait dengan Halte dan JPO yang ada di jakarta sejak 2015
– Komitmen Bina Marga terhadap fasilitas Penunjang Angkutan Umum Meliputi Trotoar, Halte dan JPO (Jembatan Penyebrangan Orang)

3. komunitas Pejalan Kaki
– Adanya penyetaraan fasilitas untuk pejalan kaki seperti trotoar banyak yang sudah berubah fungsi
– Banyaknya trotoar di Indonesia yang tidak layak pakai
– Kesadaran Pejalan kaki di indonesia terbesar di Bali sekitar 75% , sedangkan jakarta yang adalah ibukota hanya 37% karena trotoar yang ada di jakarta masih dari kata layak baik untuk umum maupun untuk difabel.

Peluncuran Laporan Pelapor Khusus Hak Minoritas Komnas HAM

Peluncuran Laporan Pelapor Khusus Hak Minoritas Komnas HAM

“Mengakui Minoritas: Kajian tentang Kelompok Minoritas dan Kewajiban Negara Untuk Menjamin Hak-Haknya.”

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara kepulauan yang memiliki keragaman tinggi. Keragaman tidak hanya pada sisi etnis, tapi juga bangsa, agama dan bahasa. Keragaman ini telah menciptakan konsep hubungan minoritas – mayoritas antar pemilik identitas. Tentu saja hubungan minoritas – mayoritas dalam sebuah negara yang masih berusia muda ini sering terjadi sikap diskriminasi ataupun stigmatisasi dan kekerasan, baik karena kebijakan negara atau karena sikap kelompok mayoritas.
Komnas HAM sejak tahun 2012 telah menunjuk Pelapor Khusus untuk hak-hak minoritas (Special Rappoteur on Minority Rights). Penunjukan pelapor khusus ini dilakukan untuk mendalami persoalan kelompok minoritas yang rentan mengalami pelanggaran HAM. Kelompok minoritas yang rentan mendapat perlakuan diskriminasi dan stigmatisasi tentu perlu mendapatkan penanganan yang serius dengan cakupan kerja yang lebih definitif berdasarkan hukum internasional.
Konsep minoritas memang telah dibahas dan berkembang sejak sebelum Perang Dunia I. Namun hingga saat ini komunitas internasional tidak kunjung menyepakati konsep minoritas. Minoritas hanya dicantumkan dalam dokumen dan konvensi internasional seperti Deklarasi UNESCO untuk menentang Diskriminasi dalam pendidikan, Instrumen HAM Internasional hak-hak kelompok minoritas tertuang juga pada Pasal 27 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Konvensi Hak Anak dan pada tahun 1992 Deklarasi PBB untuk Hak Minoritas disahkan.
Ketiadaan kesepakatan internasional terkait siapa kelompok minoritas untuk kemudian dituangkan dalam Konvensi Internasional yang lebih mengikat membuat definisi minoritas belum diselesaikan secara universal. Namun demikian negara-negara bersepakat untuk mendefinisikan cakupan minoritas pada tingkat nasional. Oleh karena itu, cakupan minoritas dilihat dalam konteks nasional dan bukan dalam konteks bagian suatu negara.
Pada tingkat nasional penting bagi Negara untuk memiliki definisi khusus terkait Kelompok Minoritas, sehingga dapat dirumuskan kebijakan nasional untuk menjamin pemenuhan hak kelompok minoritas. Pelapor Khusus bersama dengan Desk hak-hak Minoritas telah mengidentifikasi beberapa kelompok minoritas yang akan menjadi prioritas penilaian kondisi dalam pemenuhan hak-haknya oleh negara. Lima kelompok minoritas tersebut diantaranya adalah, Minoritas Orientasi seksual dan Identitas Gender, Minoritas Ras, Minoritas Etnis, Minoritas Penyandang Disabilitas serta Minoritas Agama. Penilaian kondisi atas pemenuhan hak-hak kelompok minoritas oleh negara ini akan dituangkan dalam Laporan “Mengakui Minoritas: Kajian tentang Kelompok Minoritas dan Kewajiban Negara Untuk Menjamin Hak-Haknya.”

Tujuan :
1. Sosialisasi Laporan pemenuhan HAM oleh Negara untuk kelompok-kelompok Minoritas;
2. Mendorong terciptanya lebih banyak dialog antara pemangku kewajiban dengan pemangku
hak khususnya kelompok-kelompok minoritas;
3. Menciptakan ruang antar kelompok minoritas untuk saling berbagi pengalaman.

Hari/Tanggal : Rabu, 1 Juni 2016
Waktu : 08.30 – 14.00
Tempat : Pelataran Parkir Gedung Komnas HAM
Jl. Latuharhary No.4b Menteng Jakarta Pusat
Kegiatan : Launching laporan Pelapor Khusus hak-hak
Minoritas

Narasumber:
1. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementrian
Kesehatan

2. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementrian Dalam Negeri

3. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementrian Sosial

4. Direktur Jenderal Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan
YME dan Tradisi Kementrian Kebudayaan Pendidikan
Dasar dan Menengah

5. Direktur Jenderal Pembinaan dan Produktivitas Kementrian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Moderator : Wimar Witoelar