Lokakarya Pelatihan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu bagi Organisasi Penyandang Disabilitas di Provinsi Banten.
Pelaksanaan Pasal 13 UU No. 8 Tahun 2016 Tentang :
” Hak Politik Untuk Penyandang Disabilitas “
Tujuan Lokakarya Pelatihan ini adalah :
• Memberikan pemahaman tentang hak politik Penyandang Disabilitas
• Memberikan pemahaman tentang Pemilu Akses
• Memberikan pemahaman tentang strategi advokasi kepada penyelenggara Pemilu dan pemilih Penyandang Disabilitas.