Yayasan Difabel Mandiri Indonesia

START UP WIRAUSAHA BAGI DIFABEL DIMASA PANDEMI

Kondisi pandemic Covid – 19 sangat berpengaruh sekali terhadap aspek kehidupan tanpa kecuali. Banyak sekali masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena perusahaan tempatnya bekerja terpaksa tutup karena terdampak covid – 19 tersebut, begitupun dengan para difabel yang memang sebelum covid – 19 pun tantangan kehidupan nya sudah berat di tambah lagi dengan kondisi pandemic. Banyak sekali para difabel yang tidak bisa menjalani kehidupan secara produktif terpaksa turun ke jalan dengan cara mengemis dan mengamen, karena tidak merasa kuat menjalani tantangan kehidupan.

Hal tersebut menuntut Yayasan Difabel Mandiri Indonesia (YDMI) untuk terus berjuang memberikan penguatan dan motivasi kepada difabel untuk tetap bersemangat menjalani kehidupan dengan mengoptimalkan kreativitas dan inovasi sebagai senjata dalam menghadapi kondisi pandemic ini. Salah satu kegiatan tersebut adalah mendukung Start Up Wirausaha Bagi Difabel untuk tetap optimis dan menjalankan usahanya.

Pemberian bantuan START UP Wirausaha ini merupakan pelaksanaan Program Pemberdayaan Difabel yang diselenggarakan oleh Yayasan Difabel Mandiri Indonesia (YDMI) yang didukung sepenuhnya oleh Mondelez International.

Pelatihan Budidaya Jangkrik untuk Sobat Difabel

Program Pemberdayaan Difabel yang diselenggarakan oleh Yayasan Difabel Mandiri Indonesia (YDMI) yang berkerjasama dengan PT. Home Credit Indonesia (HCI) dan BDB Channel.

Program Pelatihan ini bertujuan dalam rangka membantu rekan –rekan difabel untuk meningkatkan ketrampilan, keahlian dan membangun usaha mandiri yang dapat menopang penghasilan dalam segi ekonomi.

Selain di ajarkan ketrampilan dalam teknis budidaya jangkrik , rekan – rekan Difabel juga dibekali dengan kemampuan pendukung lainya, seperti darimana mulai membuka usaha serta cara pemasaran.

Run To Empower 2019

Halo Rekan – rekan Yayasan Difabel Mandiri Indonesia – YDMI 
!!! Udah pada tau belum nih?

Mulai 17 Desember 2018 hingga 20 Januari 2019, ada acara penggalangan dana oleh Cause (@causeid) dan Yayasan Difabel Mandiri Indonesia untuk mengadakan 3 (tiga) workshop pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan.

Informasi lengkap mengenai acara ini bisa diakses di bit.ly/ydmiRTE

Pengadaan workshop-workshop ini merupakan perwujudan dari visi dan misi YDMI untuk memandirikan para penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.

Menariknya, kali ini kamu tidak cuma donasi, tapi juga ikutan di acara charity virtual run! Selain bisa berbuat baik dengan berdonasi, kamu juga bakal dapat medali keren nih saat finish.

Untuk event kali ini, tidak ada ketentuan harus lari berapa jauh ya, jadi siapa aja bisa ikutan beramal sekaligus menantang diri sendiri untuk lari sejauh mungkin.

Ohya, ngomong-ngomong, kita tidak harus lari loh, boleh jalan ataupun jogging. Lalu juga bisa dilakukan dimana aja dengan running app kayak Nike Run, Strava, Endomondo ataupun cuma di treadmill dan submit hasilnya di profile Cause kamu dari 21 Januari 2019 hingga 3 Februari 2019.

Dengan berdonasi sejumlah Rp 150.000 saja, para peserta sudah akan mendapatkan medali yang keren, e-certificate finisher, dan thank you note dari penyelenggara yang langsung dikirimkan ke alamat kamu tanpa tambahan biaya.

Yuk, kita bantu Cause dan YDMI menggalang dana untuk teman-teman difabel dengan ikutan di Run To Empower 2019 Virtual Run!

Langsung daftar lewat bit.ly/ydmiRTE ya teman-teman!

#causevirtualrun #rte2019 #differentnotdifferent #runtoempower #YDMI

Pelatihan ” Agen Teknisi Mandiri Air Conditioner (AC) untuk Difabel “

Program Pemberdayaan Difabel

Kemitraan PANASONIC GOBEL INDONESIA dengan Yayasan Difabel Mandiri Indonesia – YDMI ,mengadakan                            Pelatihan ” Teknisi Air Conditioner (AC) untuk Difabel “.
Yang bertujuan Untuk menciptakan teknisi berkompeten, berkualitas, reliable, dan mampu bersaing dengan pasar kerja.

[envira-gallery id=”1915”]

PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA : UNCRPD DAN KEBIJAKAN PUBLIK

Prof. Irwanto

Pusat Kajian Disabilitas FISIP-UI Jakarta

STIGA DAN DISKRIMINASI SISTEMIK

 

DEFINISI UU NO. 4/ 1997

Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari :

  • a. Penyandang cacat fisik;
  • b. Penyandang cacat mental;
  • c. Penyandang cacat fisik dan mental;

PANDANGAN UMUM YANG PERLU KOREKSI

  • CACAT = BARANG RUSAK, TIDAK BERGUNA, PERLU DIPERBAIKI
  • CACAT = PERLU DIKASIHANI (Tanpa merasa ada tanggung jawab sosial)
  • CACAT = TIDAK DAPAT MANDIRI, SELALU TERGANTUNG
  • CACAT = TIDAK PRODUKTIF, ONGKOS BAGI KELUARGA, MASYARAKAT DAN NEGARA

KERANGKA HUKUM DAN KEBIJAKAN

  • Tidak konsisten à Konstitusi 1945, UU, berbagai peraturandi semua tingkatan à Belum ada upaya serius untuk mengatasi hal ini (harminosasi) – juga untuk membuat hukum dan kebijakan konsisten dengan CRPD
  • UU No. 4 Tahun 1997 Penyandang Cacatà mendefinisikan disabilitas berdasarkan kerusakan atau ketidak utuhan tubuh dan mental à Kerusakan itu menjadi faktor yang menggambarkan seluruh pribadi manusianya à menciptakan dan memelihara pandangan neatif terhadap orang dengan disabilitas
  • Disabilitas masih digunakan sebagai dasar untuk diskriminasi à pekerjaan, perkawinan, kapasitas legal, hak dipilih maupun memilih, kebebasan untuk bergerak
  • Digunakan sekaligus distigmatisasi untuk memperoleh hak bantuan negara (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial -PMKS)
  • Menyebaban pelanggaran hak reproduksi (kebiri)
  • Kebijakan aksesibilitas universal danhak untuk bekerja yang tidak dimonitor secara serius
  • Pelatihan Vokasional à sebagai rehabilitasi sosial, sangat terbatas dan tidak inklusif di semua sektor, masih ada persyaratan yang menyebabkan tidak semua orang dengan disabilitas dapat berpartisipasi
  • Pendidikan Inklusi à Implementasinya tida sesuai dengan standard protokol, tidak ada upaya untuk memperbaikinya, sistem ranking di sekolah reguler sangat merugikan kepentingan ABK
  • Pendidikan khususà Prioritas pembangunan rendah, untuk guru dengan pendidikan khusus tidak terbantu oleh UU yang ada untuk mengembangkan karir di sekolah inklusi
  • Bias à hanya penyandang disabilitas miskin yang membutuhkan perhatian dan bantuan pemerintah
  • Pemerintah pusatà Tak berdaya (??) dalam mengatasi ketidak harmonisan antara UU dengan berbagai aturan di bawahnya.

ODDS RATIOS FOR COMPLETING SCHOOLING RELATIVE TO NON-DISABLED COUNTERPARTS

  • JUMLAH SEKOLAH LUAR BIASA: < 1% DARI SEKOLAH BIASA
  • EMPLOYMENT
  • MENGATASI STIGMA DAN DISKRIMINASI
  • INTERVENSI STRUKTURAL – LEGAL REFORM – GUNAKAN KONVENSI INTERNASIONAL JIKA ADA
  • PENYADARAN DAN PENGUATAN DI TINGKAT KOMUNITAS – GALANG PARTISIPASI POLITIK
  • EDUKASI DAN SENSITISASI ELEMEN KUNCI DI MASYARAKAT

EMPOWERMENT: DARI VULNERABILITAS KE RESILIENSI

  • MENGENAL CRPD
  • LATAR BELAKANG
  • Disabilitas adalah persoalan pembangunan
  • Bukti-bukti menunjukkan bahwa disabilitas mempunyai hubungan yang kompleks dengan kemiskinan
  • Kemiskinan dalam persoalan disabilitas berakar pada hambatan untuk mengakses kesempatan yang sama dengan mereka ynag tidak mengalami disabilitas.
  • Orang dengan disabilitas merupakan bagian penduduk paling miskin di seluruh dunia, terutama anak dan perempuan.
  • Indonesia akan menikmati transisi kependudukan à Jmlh peduduk berusia 60 tahun ke atas  18,1 juta di th 2010, akan meningkat menjadi 29,05 juta 2020 and 35,96 juta di tahun 2035
  • Orang dengan Disabilitas hanya menerima pelayanan minimal yang tidak mampu memperbaiki kualitas hidup mereka
  • Data dan informasi tentang mereka sangat buruk
  • Masih terdapat banyak hambatan baik sosial budaya maupun legal
  • Penerapan kebijakan masih berbasis model medik dan kesejahteraan, investasi minimal, dan tidak konsisten
  • Otonomi daerah menjadi hambatan struktural penting yang menyebabkan pemerintah pusat sulit untuk mengimplementasikan kebijakan mereka

Semangat CRPD

  • DISABILITAS ADALAH KONSEP YANG SELALU BERKEMBANG
  • DISABILITAS ADALAH KONDISI YANG DIKONSTRUKSI KARENA ADA KETERBATASAN PADA INDIVIDU DAN ADA SIKAP ATAU PANDANGAN MASYARAKAT SERTA POLICY OEMERINTAH
  • MENDEFINISIKAN DISABILITAS – UN CRPD
  • Berdasarkan model bio-psiko-sosial, di mana status fungsional dipadukan dengan hambatan di lingkungan yang mengakibatkan keterbatasan partisipasi.
  • DISABILITAS ADALAH SEBUAH KONDISI YANG KONSTRUKSI DUA ARAH

ARTICLE 3

  • General principles

    The principles of the present Convention shall be:

–      (a) Respect for inherent dignity, individual autonomy including the freedom to make one’s own choices, and independence of persons;

–      (b) Non-discrimination;

–      (c) Full and effective participation and inclusion in society;

–      (d) Respect for difference and acceptance of persons with disabilities as part of human diversity and humanity;

–      (e) Equality of opportunity;

–      (f) Accessibility;

–      (g) Equality between men and women;

–      (h) Respect for the evolving capacities of children with disabilities and respect for the right of children with disabilities to preserve their identities.

DISABILITAS BUKAN ALASAN UNTUK DISKRIMINASI

  • KESEMPATAN YANG SAMA (Ps. 5)
  • PERSAMAAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
  • AKSESIBILITAS PERLU DIUPAYAKAN BERDASARKAN REASONABLE ACCOMODATION (Ps.9)
  • ABOUT US WITHOUT US? GA MUNGKIN!

MENDUKUNG SUSTAINABLE DEVELOPMENT

  • Memberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya bagi orang dangan disabilitas akan membuahkan warga negara yang independen, berpenghasilan, dan  kontributif dan bangga dengan dirinya/prestasinya  à mengatasi kemiskinan (Tujuan MDGs)

ORANG DENGAN DISABILITAS SEBAGAI SASARAN PEMBANGUNAN

KESEHATAN (pasal 25)

  • Negara/pemerintah harus memastikan bahwa orang dengan disabilitas dapat menikmati dearajat kesehatan tertinggi yang dapat dicapai di negara itu.
  • Untuk itu, pemerintah wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan (dasar, rehabilitasi, reproduksi, dll.) di komunitasnya yang aksesibel dan terjangkau, sekaligus untuk mencegah terjadinya disabilitas yang lebih buruk.
  • Diselenggarakan secara etis, non-diskriminatif, oleh tenaga yang kompeten, dan menghormati hak pasien
  • Menyediakan perlindungan melalui asuransi

HABILITASI DAN REHABILITASI
(pasal 26)

  • Negara/pemerintah perlu mengupayakan berbagai tindakan yang efektif untuk membantu orang dengan disabilitas agar dapat hidup mandiri dan berpartisipasi dalam komunitasnya,
  • Untuk itu diperlukan:

–      Melakukan intervensi sedini mungkin

–      Menyediakan dan memperkuat layanan yang relevan

–      Menyediakan tenaga profesional yang terkait

–      Mendorong gerakan relawan di dalam komunitas

BEKERJA DAN MENDAPAT PEKERJAAN
(pasal 27)

  • Negara/pemerintah mengakui hak orang dengan disabilitas untuk bekerja dan memperoleh pekerjaan – perlu dicantumkan dalam hukum positif.
  • Hormati hak-haknya untuk memperoleh pekerjaan sesuai kemampuannya, bergabung dengan serikat buruh, memperoleh training, dan menjalani proses seleksi tanpa diskriminasi, mempromosikan tempat bekerja di pemerintahan maupun swasta, mendukung dn memperkuat kemampuannya untuk bekerja sendiri (self-employed)
  • Membangun aksesibilitas dan menyediakan peralatan asistif untuk mendukung kesempatan bekerja dan mendapat pekerjaan.

DERAJAT HIDUP YANG BERKUALITAS DAN PERLINDUNGAN SOSIAL (pasal 28)

  • Negara/pemerintah berkewajiban mengupayakan setiap orang dengan disabilitas mempunyai tempat tinggal yang layak, akses terhadap air bersih dan sanitasi, pelayanan khusus maupun dasar, mempunyai akses memperoleh bantuan pemerintah dalam mengatasi kemiskinan, dan yang bekerja memperoleh jaminan pensiun

KERANGKA KEBIJAKAN

  • PARTISIPASI POLITIK DAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT (pasal 29)
  • Negara/pemerintah menjamin hak-hak yang sama dengan orang lain untuk memilih dan dipilih.
  • Untuk itu perlu diupayakan:

–      Prosedur yang dipahami dan menghormati hak “kerahasiaannya”

–      Membebaskannya memilih orang yang membantu dalam voting

–      Melatih orang-orang yang membantu dalam pemilihan umum sehingga tidak melanggar hak-hak mereka

  • Menjamin kebebasan berekspresi di depan umum termasuk mendirikan dan mengikuti organisasi tertentu
  • Bantuan dalam bentuk asistensi karena disabilitasnya tidak menghilangkan hak-haknya untuk menentukan pilihan dan kerahasiaan

PARTISIPASI DALAM KEHIDUPAN BUDAYA, REKREASI, WAKTU LUANG, DAN OLAHRAGA (PASAL 30)

  • Negara/pemerintah menjamin bahwa orang dengan disabilitas mempunyai akses terhadap kehidupan budaya, rekreasi dan waktu luang, serta olahraga melalui upaya-upaya pembangunan aksesibilitas, peralatan asistif, dan kesadaran masyarakat.
  • Negara/pemerintah menghormati dan menjamin kesempatan orang dengan disabilitas untuk berkreasi, mengembangkan kreativitasnya dan melindungi hak-hak intelektualnya.
  • Menjamin dan melindungi keinginan mereka untuk berpartisipasi atau berorganisasi dalam dunia seni bidaya dan olahraga
  • Menjamin akses bagi mereka untuk bermain, berwisata, menikmati waktu luang – baik di sekolah maupun di tempat-tempat publik – termasuk tempat wisata.

STATISTIK DAN DATA
(pasal 31)

  • Negara/pemerintah wajib mengumpulkan data dan informasi yang akurat yang akan membantu dalam memformulasikan dan menerapkan kebijakan yang tepat.
  • Untuk itu:

–      Pengumpulan data dan info harus menghormati hak-hak diffabel (perlindungan privasi)

–      Data dipilah-pilah berdasarkan jenis kelamin, wilayah, usia, ragam fungsionalitasnya, dll. Yang memungkinkan pemanfaatan data secara optimal bagi kepentingan orang dengan disabilitas.

–      Memastikan aksesibilitas data dan info oleh diffabel

–      DATA

KERJASAMA INTERNASIONAL
(pasal 32)

  • Memastikan bahwa semua kerjasama internasional (bi/multi-lateral) dilakukan dalam rangka mendukung realisasi konvensi ini – melalui pembangunan kapasitas, pertukaran informasi dan teknologi, pendidikan ilmiah, pengupayaan/penyediaan ICT dan perlengapan asistif untuk mengatasi masalah aksesibilitas.

PARTISIPASI DALAM KEHIDUPAN BUDAYA, REKREASI, WAKTU LUANG, DAN OLAHRAGA (PASAL 30)

  • Negara/pemerintah menjamin bahwa orang dengan disabilitas mempunyai akses terhadap kehidupan budaya, rekreasi dan waktu luang, serta olahraga melalui upaya-upaya pembangunan aksesibilitas, peralatan asistif, dan kesadaran masyarakat.
  • Negara/pemerintah menghormati dan menjamin kesempatan orang dengan disabilitas untuk berkreasi, mengembangkan kreativitasnya dan melindungi hak-hak intelektualnya.
  • Menjamin dan melindungi keinginan mereka untuk berpartisipasi atau berorganisasi dalam dunia seni bidaya dan olahraga
  • Menjamin akses bagi mereka untuk bermain, berwisata, menikmati waktu luang – baik di sekolah maupun di tempat-tempat publik – termasuk tempat wisata.

STATISTIK DAN DATA
(pasal 31)

  • Negara/pemerintah wajib mengumpulkan data dan informasi yang akurat yang akan membantu dalam memformulasikan dan menerapkan kebijakan yang tepat.
  • Untuk itu:

–     Pengumpulan data dan info harus menghormati hak-hak diffabel (perlindungan privasi)

–  Data dipilah-pilah berdasarkan jenis kelamin, wilayah, usia, ragam fungsionalitasnya, dll. Yang memungkinkan pemanfaatan data secara optimal bagi kepentingan orang dengan disabilitas.

–      Memastikan aksesibilitas data dan info oleh diffabel

KERJASAMA INTERNASIONAL
(pasal 32)

  • Memastikan bahwa semua kerjasama internasional (bi/multi-lateral) dilakukan dalam rangka mendukung realisasi konvensi ini – melalui pembangunan kapasitas, pertukaran informasi dan teknologi, pendidikan ilmiah, pengupayaan/penyediaan ICT dan perlengapan asistif untuk mengatasi masalah aksesibilitas.

MEKANISME PELAPORAN

  • Pelaporan dilakukan oleh Duty Bearer – negara/pemerintah pada Komite CRPD
  • Dua (2) tahun setelah CRPD diratifikasi
  • Setiap 4 (empat) tahun berikutnya.

 

*Presentasi makalah dalam Workshop Pengarusutamaan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Kebijakan Publik di Daerah (JSLG-AIPJ)

 

 

MK Hamdy

Penyelenggaraan Sarana Penunjang Angkutan Umum

20160602_095426

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Forum Komunikasi Penanganan Pengaduan Konsumen

dengan topik bahasan
:” Penyelenggaraan Sarana Penunjang Angkutan Umum”.
Tujuan Forum komunikasi adalah untuk rnendapatkan masukan terkait dengan upaya pengembangan perlindungan konsumen pengguna jasa transportasi darat termasuk fasilitas pendukungnya.

Hari/tanggal : Kamis,2 Juni2016
Waktu : Pukul 08.30 s/d selesai
Tempat : Ruang Dahlia
Gedung I Lt.l Kementerian Perdagangan Rl.
Jln. Ml Ridwan Rais No.5 Jakarta Pusat.

Pendahuluan
Angkutan Massal Berbasis Jalan
Tugas dan Fungsi serta Peranan BPKN Serta permasalahan sarana penunjang angkutan umum.
penyelengara layanan publik meliputi
– Dana APBD, APBN serta anggaran Pemerintah lainnya
– Saran dan pertimbangan pemerintah terhadap perundang undangan.
– Fasilitas pendukung berbasis SPM (Standar Pelayanan Minimal)meliputi : fasilitas pejalan kaki, fasilitas parkir, halte, tempat istirahat (rest area), Lampu jalan dsb
– Jenis Pelayanan serta permasalahannya
> masalah keamanan
> masalah keselamatan
> masalah kenyamanan
> masalah kejangkauan
> masalah kesejahteraan

Moderator : Dr. Zainal (dari BPKN)

yang akan dibahas dalam forum diskusi antara lain :

– apa itu SPM (standar Pelayanan Minimal) dalam menteri perdagangan??
– Indikasi seberapa jauhnya SPM itu dilaksanakan?? agar pemerintah bisa mengendalikan, membatasi untuk penguna jalan pribadi
– Jika angkutan massal sudah mencapai SPM apa peranan pemerintah selanjutnya untuk : penyelenggara Angkutan Massal & Konsumen itu sendiri
– Meningkatkan disiplin Masyarakat dalam transportasi umum
– Masalah Penunjang Angkutan umum.

Forum Diskusi 1 oleh Ir. Husna Zahir (komisioner BPKN Bidang Pelayanan Dan Pengkajian Aduan)
– Masalah tentang Halte
* Apakah sudah aman dan nyamankah halte yang ada di indonesia
* Sudahkan halte difungsikan secara maksimal dengan Menaik turunkan penumpang di halte yang tersedia.
– Pembiayaan dan perubahan tarif transportasi umum
– Dari hasil survey sekitar 85% rakyat ingin disiplin, Tertib, dan taat

Forum Diskusi ke 2 Oleh Bpk. Ariyanto Utomo ( Kementrian Perhubungan RI)
Tanggung jawab pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan , penyelenggaraan sarana penunjang Angkutan Umum
jenis pelayanan meliputi : keamanan , keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, keteraturan (atau yang biasa disebut Standar Pelayanan Minimal)

Forum Diskusi ke 3 Oleh Bpk. Priyanto ( Kepala Dinas Perhubungan dan transportasi Pemerintah Prov. DKI Jakarta)
Implementasi hasil yang telah dicapai dinas perhubungan prov. DKI jakarta diantaranya
– Mulai membangun Alat penunjang angkutan umum ramah untuk difabel ( contohnya di depan RSCM & terminal Bis Rawamangun) dengan adanya tambahan portal S untuk pengguna kursi roda
– Perbaikan Halte dan JPO (Jembatan Penyebranngan Orang)
– Mengatur Penguna Car By works, by cycling
– memberi sangsi untuk Pengguna jalan raya yang tidak menaati SPM (contohnya Pengurangan Jumlah Kopaja dijakarta) pergantian jumalh armada dari 3 bis kecil menjadi 1 bis sedang atau 2 bis sedang diganti dengan 1 bis besar

Forum Diskusi ke 4 Oleh Bpk. Dmaningtyas (Pengamat Transportasi Darat)
Kendala dalam penegakan regulasi dibidang transportasi darat khususnya untuk sarana penunjuang angkitan umum sehingga tercapai sistem transportasi yang aman dan tertib , contohnya
1. angkutan umum yang mengetem disekitar halte bisa bukan di halte bisnya itu sendiri
2. Letak halte yang tidak stategis
3. supir angkutan ekonomi yang menyetir angkutan umumnya secara ugal ugalan karena tidak adanya pelatihan untuk pengemudi angkutan umum.
4. potensi untuk memenuhi SPM hanya ada di jakarta
5. pengembangan angkutan umum yang baik hanya ada di jakarta sedangkan ditempat lain tidak adanya jalur trayek yang pasti, bis yang jumlahnya terbatas dll
6. perkembangan angkutan umum didaerah tidak berkembang
7. banyaknya penumpang kelas menengah ke bawah pada pengguna transportasi darat sehingga tidak tahu apa itu SPM (standar pelayanan minimal)
8. Halte di indonesia yang tidak bagus karena pemerintah lebih banyak memfasilitasi kendaraan bermotor karena dianggap lebihmenguntungkan ketimbang dengan mengurusi hal ini.
Kemauan pelajan kaki tergantung dengan trotoar karena bentuk trotoar di indonesia yang naik turun sehingga membuat malas pejalan kaki berjalan di trotoar
9. Harus adanya managemen halte dan JPO seperti bekerja sama dengan pihak swasta dengan kompensasi Iklan di Halte.

FeedBack dari :

1. Organda
– Melalui Pengujian Layak / Tidaknya beroperasi Bisa lolos tapi sering terjaring pelanggaran
– Memaksa Agar Penumpang naik dan turun di halte
– Dengan alsan Mengejar setoran Pengemudi Organda jarang yang berhenti di halte karena mereka lebih memilih berhenti ditempat yang banyak penumpang
– Pengaduan di angkutan umum
– Perlu adanya pendidikan untuk pengemudi dan harus adanya apresiasi untu pengemudi teladan yang bukan hanya bisa bertemu dengan presiden saja contohnya seperti itu

2. Bina Marga
– Pembangunan fisik terkait dengan Halte dan JPO yang ada di jakarta sejak 2015
– Komitmen Bina Marga terhadap fasilitas Penunjang Angkutan Umum Meliputi Trotoar, Halte dan JPO (Jembatan Penyebrangan Orang)

3. komunitas Pejalan Kaki
– Adanya penyetaraan fasilitas untuk pejalan kaki seperti trotoar banyak yang sudah berubah fungsi
– Banyaknya trotoar di Indonesia yang tidak layak pakai
– Kesadaran Pejalan kaki di indonesia terbesar di Bali sekitar 75% , sedangkan jakarta yang adalah ibukota hanya 37% karena trotoar yang ada di jakarta masih dari kata layak baik untuk umum maupun untuk difabel.

Peluncuran Laporan Pelapor Khusus Hak Minoritas Komnas HAM

Peluncuran Laporan Pelapor Khusus Hak Minoritas Komnas HAM

“Mengakui Minoritas: Kajian tentang Kelompok Minoritas dan Kewajiban Negara Untuk Menjamin Hak-Haknya.”

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara kepulauan yang memiliki keragaman tinggi. Keragaman tidak hanya pada sisi etnis, tapi juga bangsa, agama dan bahasa. Keragaman ini telah menciptakan konsep hubungan minoritas – mayoritas antar pemilik identitas. Tentu saja hubungan minoritas – mayoritas dalam sebuah negara yang masih berusia muda ini sering terjadi sikap diskriminasi ataupun stigmatisasi dan kekerasan, baik karena kebijakan negara atau karena sikap kelompok mayoritas.
Komnas HAM sejak tahun 2012 telah menunjuk Pelapor Khusus untuk hak-hak minoritas (Special Rappoteur on Minority Rights). Penunjukan pelapor khusus ini dilakukan untuk mendalami persoalan kelompok minoritas yang rentan mengalami pelanggaran HAM. Kelompok minoritas yang rentan mendapat perlakuan diskriminasi dan stigmatisasi tentu perlu mendapatkan penanganan yang serius dengan cakupan kerja yang lebih definitif berdasarkan hukum internasional.
Konsep minoritas memang telah dibahas dan berkembang sejak sebelum Perang Dunia I. Namun hingga saat ini komunitas internasional tidak kunjung menyepakati konsep minoritas. Minoritas hanya dicantumkan dalam dokumen dan konvensi internasional seperti Deklarasi UNESCO untuk menentang Diskriminasi dalam pendidikan, Instrumen HAM Internasional hak-hak kelompok minoritas tertuang juga pada Pasal 27 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Konvensi Hak Anak dan pada tahun 1992 Deklarasi PBB untuk Hak Minoritas disahkan.
Ketiadaan kesepakatan internasional terkait siapa kelompok minoritas untuk kemudian dituangkan dalam Konvensi Internasional yang lebih mengikat membuat definisi minoritas belum diselesaikan secara universal. Namun demikian negara-negara bersepakat untuk mendefinisikan cakupan minoritas pada tingkat nasional. Oleh karena itu, cakupan minoritas dilihat dalam konteks nasional dan bukan dalam konteks bagian suatu negara.
Pada tingkat nasional penting bagi Negara untuk memiliki definisi khusus terkait Kelompok Minoritas, sehingga dapat dirumuskan kebijakan nasional untuk menjamin pemenuhan hak kelompok minoritas. Pelapor Khusus bersama dengan Desk hak-hak Minoritas telah mengidentifikasi beberapa kelompok minoritas yang akan menjadi prioritas penilaian kondisi dalam pemenuhan hak-haknya oleh negara. Lima kelompok minoritas tersebut diantaranya adalah, Minoritas Orientasi seksual dan Identitas Gender, Minoritas Ras, Minoritas Etnis, Minoritas Penyandang Disabilitas serta Minoritas Agama. Penilaian kondisi atas pemenuhan hak-hak kelompok minoritas oleh negara ini akan dituangkan dalam Laporan “Mengakui Minoritas: Kajian tentang Kelompok Minoritas dan Kewajiban Negara Untuk Menjamin Hak-Haknya.”

Tujuan :
1. Sosialisasi Laporan pemenuhan HAM oleh Negara untuk kelompok-kelompok Minoritas;
2. Mendorong terciptanya lebih banyak dialog antara pemangku kewajiban dengan pemangku
hak khususnya kelompok-kelompok minoritas;
3. Menciptakan ruang antar kelompok minoritas untuk saling berbagi pengalaman.

Hari/Tanggal : Rabu, 1 Juni 2016
Waktu : 08.30 – 14.00
Tempat : Pelataran Parkir Gedung Komnas HAM
Jl. Latuharhary No.4b Menteng Jakarta Pusat
Kegiatan : Launching laporan Pelapor Khusus hak-hak
Minoritas

Narasumber:
1. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementrian
Kesehatan

2. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementrian Dalam Negeri

3. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementrian Sosial

4. Direktur Jenderal Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan
YME dan Tradisi Kementrian Kebudayaan Pendidikan
Dasar dan Menengah

5. Direktur Jenderal Pembinaan dan Produktivitas Kementrian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Moderator : Wimar Witoelar

Pelatihan Komputer Design Grafis dan MS Office ” Possible – Positive.In.Diffable ” Tuna Netra

 Pelatihan Komputer Designd Grafis dan MS Office
Possible – Positive.In.Diffable ” Angkatan Ke – 3

Angkatan ke-3 dimulai sejak tanggal 30 April 2016 dengan terbagi menjadi  tiga kelas yang total berjumlah 29 peserta multi difabel,  yang kemudian di bagi menjadi tiga yaitu :

  1. Kelas Komputer Tuna Netra berjumlah 9 Orang dengan Mentor Bapak Prayoga
  2. dan Hope worldwide Indonesia YDMI
  3. Kelas Ms Office Tuna Daksa 10 Peserta dengan Mentor Bapak Eko dan Hope Indonesia
  4. Kelas Design Grafis 10 Peserta dengan Mentor Bapak Eko Hope worldwide Indones
    2