Yayasan Difabel Mandiri Indonesia

Peluncuran Laporan Pelapor Khusus Hak Minoritas Komnas HAM

Peluncuran Laporan Pelapor Khusus Hak Minoritas Komnas HAM

“Mengakui Minoritas: Kajian tentang Kelompok Minoritas dan Kewajiban Negara Untuk Menjamin Hak-Haknya.”

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara kepulauan yang memiliki keragaman tinggi. Keragaman tidak hanya pada sisi etnis, tapi juga bangsa, agama dan bahasa. Keragaman ini telah menciptakan konsep hubungan minoritas – mayoritas antar pemilik identitas. Tentu saja hubungan minoritas – mayoritas dalam sebuah negara yang masih berusia muda ini sering terjadi sikap diskriminasi ataupun stigmatisasi dan kekerasan, baik karena kebijakan negara atau karena sikap kelompok mayoritas.
Komnas HAM sejak tahun 2012 telah menunjuk Pelapor Khusus untuk hak-hak minoritas (Special Rappoteur on Minority Rights). Penunjukan pelapor khusus ini dilakukan untuk mendalami persoalan kelompok minoritas yang rentan mengalami pelanggaran HAM. Kelompok minoritas yang rentan mendapat perlakuan diskriminasi dan stigmatisasi tentu perlu mendapatkan penanganan yang serius dengan cakupan kerja yang lebih definitif berdasarkan hukum internasional.
Konsep minoritas memang telah dibahas dan berkembang sejak sebelum Perang Dunia I. Namun hingga saat ini komunitas internasional tidak kunjung menyepakati konsep minoritas. Minoritas hanya dicantumkan dalam dokumen dan konvensi internasional seperti Deklarasi UNESCO untuk menentang Diskriminasi dalam pendidikan, Instrumen HAM Internasional hak-hak kelompok minoritas tertuang juga pada Pasal 27 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Konvensi Hak Anak dan pada tahun 1992 Deklarasi PBB untuk Hak Minoritas disahkan.
Ketiadaan kesepakatan internasional terkait siapa kelompok minoritas untuk kemudian dituangkan dalam Konvensi Internasional yang lebih mengikat membuat definisi minoritas belum diselesaikan secara universal. Namun demikian negara-negara bersepakat untuk mendefinisikan cakupan minoritas pada tingkat nasional. Oleh karena itu, cakupan minoritas dilihat dalam konteks nasional dan bukan dalam konteks bagian suatu negara.
Pada tingkat nasional penting bagi Negara untuk memiliki definisi khusus terkait Kelompok Minoritas, sehingga dapat dirumuskan kebijakan nasional untuk menjamin pemenuhan hak kelompok minoritas. Pelapor Khusus bersama dengan Desk hak-hak Minoritas telah mengidentifikasi beberapa kelompok minoritas yang akan menjadi prioritas penilaian kondisi dalam pemenuhan hak-haknya oleh negara. Lima kelompok minoritas tersebut diantaranya adalah, Minoritas Orientasi seksual dan Identitas Gender, Minoritas Ras, Minoritas Etnis, Minoritas Penyandang Disabilitas serta Minoritas Agama. Penilaian kondisi atas pemenuhan hak-hak kelompok minoritas oleh negara ini akan dituangkan dalam Laporan “Mengakui Minoritas: Kajian tentang Kelompok Minoritas dan Kewajiban Negara Untuk Menjamin Hak-Haknya.”

Tujuan :
1. Sosialisasi Laporan pemenuhan HAM oleh Negara untuk kelompok-kelompok Minoritas;
2. Mendorong terciptanya lebih banyak dialog antara pemangku kewajiban dengan pemangku
hak khususnya kelompok-kelompok minoritas;
3. Menciptakan ruang antar kelompok minoritas untuk saling berbagi pengalaman.

Hari/Tanggal : Rabu, 1 Juni 2016
Waktu : 08.30 – 14.00
Tempat : Pelataran Parkir Gedung Komnas HAM
Jl. Latuharhary No.4b Menteng Jakarta Pusat
Kegiatan : Launching laporan Pelapor Khusus hak-hak
Minoritas

Narasumber:
1. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementrian
Kesehatan

2. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementrian Dalam Negeri

3. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementrian Sosial

4. Direktur Jenderal Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan
YME dan Tradisi Kementrian Kebudayaan Pendidikan
Dasar dan Menengah

5. Direktur Jenderal Pembinaan dan Produktivitas Kementrian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Moderator : Wimar Witoelar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *