Yayasan Difabel Mandiri Indonesia

PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA : UNCRPD DAN KEBIJAKAN PUBLIK

Prof. Irwanto

Pusat Kajian Disabilitas FISIP-UI Jakarta

STIGA DAN DISKRIMINASI SISTEMIK

 

DEFINISI UU NO. 4/ 1997

Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari :

  • a. Penyandang cacat fisik;
  • b. Penyandang cacat mental;
  • c. Penyandang cacat fisik dan mental;

PANDANGAN UMUM YANG PERLU KOREKSI

  • CACAT = BARANG RUSAK, TIDAK BERGUNA, PERLU DIPERBAIKI
  • CACAT = PERLU DIKASIHANI (Tanpa merasa ada tanggung jawab sosial)
  • CACAT = TIDAK DAPAT MANDIRI, SELALU TERGANTUNG
  • CACAT = TIDAK PRODUKTIF, ONGKOS BAGI KELUARGA, MASYARAKAT DAN NEGARA

KERANGKA HUKUM DAN KEBIJAKAN

  • Tidak konsisten à Konstitusi 1945, UU, berbagai peraturandi semua tingkatan à Belum ada upaya serius untuk mengatasi hal ini (harminosasi) – juga untuk membuat hukum dan kebijakan konsisten dengan CRPD
  • UU No. 4 Tahun 1997 Penyandang Cacatà mendefinisikan disabilitas berdasarkan kerusakan atau ketidak utuhan tubuh dan mental à Kerusakan itu menjadi faktor yang menggambarkan seluruh pribadi manusianya à menciptakan dan memelihara pandangan neatif terhadap orang dengan disabilitas
  • Disabilitas masih digunakan sebagai dasar untuk diskriminasi à pekerjaan, perkawinan, kapasitas legal, hak dipilih maupun memilih, kebebasan untuk bergerak
  • Digunakan sekaligus distigmatisasi untuk memperoleh hak bantuan negara (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial -PMKS)
  • Menyebaban pelanggaran hak reproduksi (kebiri)
  • Kebijakan aksesibilitas universal danhak untuk bekerja yang tidak dimonitor secara serius
  • Pelatihan Vokasional à sebagai rehabilitasi sosial, sangat terbatas dan tidak inklusif di semua sektor, masih ada persyaratan yang menyebabkan tidak semua orang dengan disabilitas dapat berpartisipasi
  • Pendidikan Inklusi à Implementasinya tida sesuai dengan standard protokol, tidak ada upaya untuk memperbaikinya, sistem ranking di sekolah reguler sangat merugikan kepentingan ABK
  • Pendidikan khususà Prioritas pembangunan rendah, untuk guru dengan pendidikan khusus tidak terbantu oleh UU yang ada untuk mengembangkan karir di sekolah inklusi
  • Bias à hanya penyandang disabilitas miskin yang membutuhkan perhatian dan bantuan pemerintah
  • Pemerintah pusatà Tak berdaya (??) dalam mengatasi ketidak harmonisan antara UU dengan berbagai aturan di bawahnya.

ODDS RATIOS FOR COMPLETING SCHOOLING RELATIVE TO NON-DISABLED COUNTERPARTS

  • JUMLAH SEKOLAH LUAR BIASA: < 1% DARI SEKOLAH BIASA
  • EMPLOYMENT
  • MENGATASI STIGMA DAN DISKRIMINASI
  • INTERVENSI STRUKTURAL – LEGAL REFORM – GUNAKAN KONVENSI INTERNASIONAL JIKA ADA
  • PENYADARAN DAN PENGUATAN DI TINGKAT KOMUNITAS – GALANG PARTISIPASI POLITIK
  • EDUKASI DAN SENSITISASI ELEMEN KUNCI DI MASYARAKAT

EMPOWERMENT: DARI VULNERABILITAS KE RESILIENSI

  • MENGENAL CRPD
  • LATAR BELAKANG
  • Disabilitas adalah persoalan pembangunan
  • Bukti-bukti menunjukkan bahwa disabilitas mempunyai hubungan yang kompleks dengan kemiskinan
  • Kemiskinan dalam persoalan disabilitas berakar pada hambatan untuk mengakses kesempatan yang sama dengan mereka ynag tidak mengalami disabilitas.
  • Orang dengan disabilitas merupakan bagian penduduk paling miskin di seluruh dunia, terutama anak dan perempuan.
  • Indonesia akan menikmati transisi kependudukan à Jmlh peduduk berusia 60 tahun ke atas  18,1 juta di th 2010, akan meningkat menjadi 29,05 juta 2020 and 35,96 juta di tahun 2035
  • Orang dengan Disabilitas hanya menerima pelayanan minimal yang tidak mampu memperbaiki kualitas hidup mereka
  • Data dan informasi tentang mereka sangat buruk
  • Masih terdapat banyak hambatan baik sosial budaya maupun legal
  • Penerapan kebijakan masih berbasis model medik dan kesejahteraan, investasi minimal, dan tidak konsisten
  • Otonomi daerah menjadi hambatan struktural penting yang menyebabkan pemerintah pusat sulit untuk mengimplementasikan kebijakan mereka

Semangat CRPD

  • DISABILITAS ADALAH KONSEP YANG SELALU BERKEMBANG
  • DISABILITAS ADALAH KONDISI YANG DIKONSTRUKSI KARENA ADA KETERBATASAN PADA INDIVIDU DAN ADA SIKAP ATAU PANDANGAN MASYARAKAT SERTA POLICY OEMERINTAH
  • MENDEFINISIKAN DISABILITAS – UN CRPD
  • Berdasarkan model bio-psiko-sosial, di mana status fungsional dipadukan dengan hambatan di lingkungan yang mengakibatkan keterbatasan partisipasi.
  • DISABILITAS ADALAH SEBUAH KONDISI YANG KONSTRUKSI DUA ARAH

ARTICLE 3

  • General principles

    The principles of the present Convention shall be:

–      (a) Respect for inherent dignity, individual autonomy including the freedom to make one’s own choices, and independence of persons;

–      (b) Non-discrimination;

–      (c) Full and effective participation and inclusion in society;

–      (d) Respect for difference and acceptance of persons with disabilities as part of human diversity and humanity;

–      (e) Equality of opportunity;

–      (f) Accessibility;

–      (g) Equality between men and women;

–      (h) Respect for the evolving capacities of children with disabilities and respect for the right of children with disabilities to preserve their identities.

DISABILITAS BUKAN ALASAN UNTUK DISKRIMINASI

  • KESEMPATAN YANG SAMA (Ps. 5)
  • PERSAMAAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
  • AKSESIBILITAS PERLU DIUPAYAKAN BERDASARKAN REASONABLE ACCOMODATION (Ps.9)
  • ABOUT US WITHOUT US? GA MUNGKIN!

MENDUKUNG SUSTAINABLE DEVELOPMENT

  • Memberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya bagi orang dangan disabilitas akan membuahkan warga negara yang independen, berpenghasilan, dan  kontributif dan bangga dengan dirinya/prestasinya  à mengatasi kemiskinan (Tujuan MDGs)

ORANG DENGAN DISABILITAS SEBAGAI SASARAN PEMBANGUNAN

KESEHATAN (pasal 25)

  • Negara/pemerintah harus memastikan bahwa orang dengan disabilitas dapat menikmati dearajat kesehatan tertinggi yang dapat dicapai di negara itu.
  • Untuk itu, pemerintah wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan (dasar, rehabilitasi, reproduksi, dll.) di komunitasnya yang aksesibel dan terjangkau, sekaligus untuk mencegah terjadinya disabilitas yang lebih buruk.
  • Diselenggarakan secara etis, non-diskriminatif, oleh tenaga yang kompeten, dan menghormati hak pasien
  • Menyediakan perlindungan melalui asuransi

HABILITASI DAN REHABILITASI
(pasal 26)

  • Negara/pemerintah perlu mengupayakan berbagai tindakan yang efektif untuk membantu orang dengan disabilitas agar dapat hidup mandiri dan berpartisipasi dalam komunitasnya,
  • Untuk itu diperlukan:

–      Melakukan intervensi sedini mungkin

–      Menyediakan dan memperkuat layanan yang relevan

–      Menyediakan tenaga profesional yang terkait

–      Mendorong gerakan relawan di dalam komunitas

BEKERJA DAN MENDAPAT PEKERJAAN
(pasal 27)

  • Negara/pemerintah mengakui hak orang dengan disabilitas untuk bekerja dan memperoleh pekerjaan – perlu dicantumkan dalam hukum positif.
  • Hormati hak-haknya untuk memperoleh pekerjaan sesuai kemampuannya, bergabung dengan serikat buruh, memperoleh training, dan menjalani proses seleksi tanpa diskriminasi, mempromosikan tempat bekerja di pemerintahan maupun swasta, mendukung dn memperkuat kemampuannya untuk bekerja sendiri (self-employed)
  • Membangun aksesibilitas dan menyediakan peralatan asistif untuk mendukung kesempatan bekerja dan mendapat pekerjaan.

DERAJAT HIDUP YANG BERKUALITAS DAN PERLINDUNGAN SOSIAL (pasal 28)

  • Negara/pemerintah berkewajiban mengupayakan setiap orang dengan disabilitas mempunyai tempat tinggal yang layak, akses terhadap air bersih dan sanitasi, pelayanan khusus maupun dasar, mempunyai akses memperoleh bantuan pemerintah dalam mengatasi kemiskinan, dan yang bekerja memperoleh jaminan pensiun

KERANGKA KEBIJAKAN

  • PARTISIPASI POLITIK DAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT (pasal 29)
  • Negara/pemerintah menjamin hak-hak yang sama dengan orang lain untuk memilih dan dipilih.
  • Untuk itu perlu diupayakan:

–      Prosedur yang dipahami dan menghormati hak “kerahasiaannya”

–      Membebaskannya memilih orang yang membantu dalam voting

–      Melatih orang-orang yang membantu dalam pemilihan umum sehingga tidak melanggar hak-hak mereka

  • Menjamin kebebasan berekspresi di depan umum termasuk mendirikan dan mengikuti organisasi tertentu
  • Bantuan dalam bentuk asistensi karena disabilitasnya tidak menghilangkan hak-haknya untuk menentukan pilihan dan kerahasiaan

PARTISIPASI DALAM KEHIDUPAN BUDAYA, REKREASI, WAKTU LUANG, DAN OLAHRAGA (PASAL 30)

  • Negara/pemerintah menjamin bahwa orang dengan disabilitas mempunyai akses terhadap kehidupan budaya, rekreasi dan waktu luang, serta olahraga melalui upaya-upaya pembangunan aksesibilitas, peralatan asistif, dan kesadaran masyarakat.
  • Negara/pemerintah menghormati dan menjamin kesempatan orang dengan disabilitas untuk berkreasi, mengembangkan kreativitasnya dan melindungi hak-hak intelektualnya.
  • Menjamin dan melindungi keinginan mereka untuk berpartisipasi atau berorganisasi dalam dunia seni bidaya dan olahraga
  • Menjamin akses bagi mereka untuk bermain, berwisata, menikmati waktu luang – baik di sekolah maupun di tempat-tempat publik – termasuk tempat wisata.

STATISTIK DAN DATA
(pasal 31)

  • Negara/pemerintah wajib mengumpulkan data dan informasi yang akurat yang akan membantu dalam memformulasikan dan menerapkan kebijakan yang tepat.
  • Untuk itu:

–      Pengumpulan data dan info harus menghormati hak-hak diffabel (perlindungan privasi)

–      Data dipilah-pilah berdasarkan jenis kelamin, wilayah, usia, ragam fungsionalitasnya, dll. Yang memungkinkan pemanfaatan data secara optimal bagi kepentingan orang dengan disabilitas.

–      Memastikan aksesibilitas data dan info oleh diffabel

–      DATA

KERJASAMA INTERNASIONAL
(pasal 32)

  • Memastikan bahwa semua kerjasama internasional (bi/multi-lateral) dilakukan dalam rangka mendukung realisasi konvensi ini – melalui pembangunan kapasitas, pertukaran informasi dan teknologi, pendidikan ilmiah, pengupayaan/penyediaan ICT dan perlengapan asistif untuk mengatasi masalah aksesibilitas.

PARTISIPASI DALAM KEHIDUPAN BUDAYA, REKREASI, WAKTU LUANG, DAN OLAHRAGA (PASAL 30)

  • Negara/pemerintah menjamin bahwa orang dengan disabilitas mempunyai akses terhadap kehidupan budaya, rekreasi dan waktu luang, serta olahraga melalui upaya-upaya pembangunan aksesibilitas, peralatan asistif, dan kesadaran masyarakat.
  • Negara/pemerintah menghormati dan menjamin kesempatan orang dengan disabilitas untuk berkreasi, mengembangkan kreativitasnya dan melindungi hak-hak intelektualnya.
  • Menjamin dan melindungi keinginan mereka untuk berpartisipasi atau berorganisasi dalam dunia seni bidaya dan olahraga
  • Menjamin akses bagi mereka untuk bermain, berwisata, menikmati waktu luang – baik di sekolah maupun di tempat-tempat publik – termasuk tempat wisata.

STATISTIK DAN DATA
(pasal 31)

  • Negara/pemerintah wajib mengumpulkan data dan informasi yang akurat yang akan membantu dalam memformulasikan dan menerapkan kebijakan yang tepat.
  • Untuk itu:

–     Pengumpulan data dan info harus menghormati hak-hak diffabel (perlindungan privasi)

–  Data dipilah-pilah berdasarkan jenis kelamin, wilayah, usia, ragam fungsionalitasnya, dll. Yang memungkinkan pemanfaatan data secara optimal bagi kepentingan orang dengan disabilitas.

–      Memastikan aksesibilitas data dan info oleh diffabel

KERJASAMA INTERNASIONAL
(pasal 32)

  • Memastikan bahwa semua kerjasama internasional (bi/multi-lateral) dilakukan dalam rangka mendukung realisasi konvensi ini – melalui pembangunan kapasitas, pertukaran informasi dan teknologi, pendidikan ilmiah, pengupayaan/penyediaan ICT dan perlengapan asistif untuk mengatasi masalah aksesibilitas.

MEKANISME PELAPORAN

  • Pelaporan dilakukan oleh Duty Bearer – negara/pemerintah pada Komite CRPD
  • Dua (2) tahun setelah CRPD diratifikasi
  • Setiap 4 (empat) tahun berikutnya.

 

*Presentasi makalah dalam Workshop Pengarusutamaan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Kebijakan Publik di Daerah (JSLG-AIPJ)

 

 

MK Hamdy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *