Yayasan Difabel Mandiri Indonesia

Penyelenggaraan Sarana Penunjang Angkutan Umum

20160602_095426

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Forum Komunikasi Penanganan Pengaduan Konsumen

dengan topik bahasan
:” Penyelenggaraan Sarana Penunjang Angkutan Umum”.
Tujuan Forum komunikasi adalah untuk rnendapatkan masukan terkait dengan upaya pengembangan perlindungan konsumen pengguna jasa transportasi darat termasuk fasilitas pendukungnya.

Hari/tanggal : Kamis,2 Juni2016
Waktu : Pukul 08.30 s/d selesai
Tempat : Ruang Dahlia
Gedung I Lt.l Kementerian Perdagangan Rl.
Jln. Ml Ridwan Rais No.5 Jakarta Pusat.

Pendahuluan
Angkutan Massal Berbasis Jalan
Tugas dan Fungsi serta Peranan BPKN Serta permasalahan sarana penunjang angkutan umum.
penyelengara layanan publik meliputi
– Dana APBD, APBN serta anggaran Pemerintah lainnya
– Saran dan pertimbangan pemerintah terhadap perundang undangan.
– Fasilitas pendukung berbasis SPM (Standar Pelayanan Minimal)meliputi : fasilitas pejalan kaki, fasilitas parkir, halte, tempat istirahat (rest area), Lampu jalan dsb
– Jenis Pelayanan serta permasalahannya
> masalah keamanan
> masalah keselamatan
> masalah kenyamanan
> masalah kejangkauan
> masalah kesejahteraan

Moderator : Dr. Zainal (dari BPKN)

yang akan dibahas dalam forum diskusi antara lain :

– apa itu SPM (standar Pelayanan Minimal) dalam menteri perdagangan??
– Indikasi seberapa jauhnya SPM itu dilaksanakan?? agar pemerintah bisa mengendalikan, membatasi untuk penguna jalan pribadi
– Jika angkutan massal sudah mencapai SPM apa peranan pemerintah selanjutnya untuk : penyelenggara Angkutan Massal & Konsumen itu sendiri
– Meningkatkan disiplin Masyarakat dalam transportasi umum
– Masalah Penunjang Angkutan umum.

Forum Diskusi 1 oleh Ir. Husna Zahir (komisioner BPKN Bidang Pelayanan Dan Pengkajian Aduan)
– Masalah tentang Halte
* Apakah sudah aman dan nyamankah halte yang ada di indonesia
* Sudahkan halte difungsikan secara maksimal dengan Menaik turunkan penumpang di halte yang tersedia.
– Pembiayaan dan perubahan tarif transportasi umum
– Dari hasil survey sekitar 85% rakyat ingin disiplin, Tertib, dan taat

Forum Diskusi ke 2 Oleh Bpk. Ariyanto Utomo ( Kementrian Perhubungan RI)
Tanggung jawab pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan , penyelenggaraan sarana penunjang Angkutan Umum
jenis pelayanan meliputi : keamanan , keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, keteraturan (atau yang biasa disebut Standar Pelayanan Minimal)

Forum Diskusi ke 3 Oleh Bpk. Priyanto ( Kepala Dinas Perhubungan dan transportasi Pemerintah Prov. DKI Jakarta)
Implementasi hasil yang telah dicapai dinas perhubungan prov. DKI jakarta diantaranya
– Mulai membangun Alat penunjang angkutan umum ramah untuk difabel ( contohnya di depan RSCM & terminal Bis Rawamangun) dengan adanya tambahan portal S untuk pengguna kursi roda
– Perbaikan Halte dan JPO (Jembatan Penyebranngan Orang)
– Mengatur Penguna Car By works, by cycling
– memberi sangsi untuk Pengguna jalan raya yang tidak menaati SPM (contohnya Pengurangan Jumlah Kopaja dijakarta) pergantian jumalh armada dari 3 bis kecil menjadi 1 bis sedang atau 2 bis sedang diganti dengan 1 bis besar

Forum Diskusi ke 4 Oleh Bpk. Dmaningtyas (Pengamat Transportasi Darat)
Kendala dalam penegakan regulasi dibidang transportasi darat khususnya untuk sarana penunjuang angkitan umum sehingga tercapai sistem transportasi yang aman dan tertib , contohnya
1. angkutan umum yang mengetem disekitar halte bisa bukan di halte bisnya itu sendiri
2. Letak halte yang tidak stategis
3. supir angkutan ekonomi yang menyetir angkutan umumnya secara ugal ugalan karena tidak adanya pelatihan untuk pengemudi angkutan umum.
4. potensi untuk memenuhi SPM hanya ada di jakarta
5. pengembangan angkutan umum yang baik hanya ada di jakarta sedangkan ditempat lain tidak adanya jalur trayek yang pasti, bis yang jumlahnya terbatas dll
6. perkembangan angkutan umum didaerah tidak berkembang
7. banyaknya penumpang kelas menengah ke bawah pada pengguna transportasi darat sehingga tidak tahu apa itu SPM (standar pelayanan minimal)
8. Halte di indonesia yang tidak bagus karena pemerintah lebih banyak memfasilitasi kendaraan bermotor karena dianggap lebihmenguntungkan ketimbang dengan mengurusi hal ini.
Kemauan pelajan kaki tergantung dengan trotoar karena bentuk trotoar di indonesia yang naik turun sehingga membuat malas pejalan kaki berjalan di trotoar
9. Harus adanya managemen halte dan JPO seperti bekerja sama dengan pihak swasta dengan kompensasi Iklan di Halte.

FeedBack dari :

1. Organda
– Melalui Pengujian Layak / Tidaknya beroperasi Bisa lolos tapi sering terjaring pelanggaran
– Memaksa Agar Penumpang naik dan turun di halte
– Dengan alsan Mengejar setoran Pengemudi Organda jarang yang berhenti di halte karena mereka lebih memilih berhenti ditempat yang banyak penumpang
– Pengaduan di angkutan umum
– Perlu adanya pendidikan untuk pengemudi dan harus adanya apresiasi untu pengemudi teladan yang bukan hanya bisa bertemu dengan presiden saja contohnya seperti itu

2. Bina Marga
– Pembangunan fisik terkait dengan Halte dan JPO yang ada di jakarta sejak 2015
– Komitmen Bina Marga terhadap fasilitas Penunjang Angkutan Umum Meliputi Trotoar, Halte dan JPO (Jembatan Penyebrangan Orang)

3. komunitas Pejalan Kaki
– Adanya penyetaraan fasilitas untuk pejalan kaki seperti trotoar banyak yang sudah berubah fungsi
– Banyaknya trotoar di Indonesia yang tidak layak pakai
– Kesadaran Pejalan kaki di indonesia terbesar di Bali sekitar 75% , sedangkan jakarta yang adalah ibukota hanya 37% karena trotoar yang ada di jakarta masih dari kata layak baik untuk umum maupun untuk difabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *